Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah: Landasan Ideologi dan Gerakan Dakwah

Tamantirto, 12/11/25. Dalam Pengajian Pimpinan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tamantirto Utara (25/07/25) di Masjid Nurudhdholam Ustadz Miftahulhaq, M.H.I. menyampaikan kajian mendalam tentang Muqadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM). Menurutnya, mukadimah ini merupakan fondasi ideologis yang menjadi arah dan landasan gerakan dakwah Muhammadiyah sejak awal berdirinya. Mukadimah ini berfungsi sebagai pedoman nilai, arah perjuangan, serta orientasi dakwah Muhammadiyah dalam menghadapi dinamika zaman. Kajian yang disampaikan oleh Ustadz Miftahulhaq dalam menegaskan bahwa mukadimah bukan sekadar dokumen organisatoris, melainkan representasi ideologi Islam berkemajuan yang terus relevan hingga saat ini

Mukadimah tersebut pertama kali dirumuskan oleh Ki Bagus Hadikusumo, Ketua PP Muhammadiyah periode 1942–1953, yang juga murid langsung KH. Ahmad Dahlan. Rumusan ini muncul sebagai respon atas melemahnya semangat ruh perjuangan Muhammadiyah pasca kemerdekaan serta derasnya pengaruh pemikiran Barat di kalangan umat Islam. Hal ini mendorong belau untuk merumuskan kembali pokok-pokok pikiran dasar Muhammadiyah. Ki Bagus terinspirasi pula dari naskah Pembukaan UUD 1945 yang ia ikut susun sebagai anggota BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Hal ini terlihat dari gaya bahasa mukadimah yang serupa dengan teks pembukaan konstitusi negara, meskipun dengan penekanan tauhid dan nilai-nilai keislaman.

Pokok-Pokok Pikiran Mkadimah

Dalam pokok pikiran Muqaddimah Anggaran Dasar (AD) Muhammadiyah terdapat tujuh poin yang wajib diketahui dan diamalkan oleh warga Muhammadiyah, lebih-lebih pimpinan di lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Secara substansial, Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah memuat tujuh pokok pikiran yang dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Tauhid sebagai Fondasi
    Kehidupan manusia harus berlandaskan tauhid, tunduk, dan taat hanya kepada Allah. Seluruh amal usaha Muhammadiyah diposisikan sebagai ibadah yang dilandasi keikhlasan.
  2. Kesadaran Bermasyarakat
    Hidup bermasyarakat dipandang sebagai sunnatullah. Muhammadiyah menegaskan pentingnya gotong royong, persaudaraan, dan keterlibatan sosial dalam rangka menghadirkan Islam rahmatan lil-‘alamin.
  3. Hukum Allah sebagai Rujukan
    MADM menegaskan bahwa hanya dengan menjadikan hukum Allah sebagai dasar kehidupan, umat manusia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
  4. Kewajiban Menegakkan Islam
    Menjunjung tinggi dan menegakkan ajaran Islam merupakan kewajiban mutlak. Dakwah dipahami tidak hanya dalam bentuk ceramah, tetapi juga melalui amal nyata.
  5. Keteladanan Rasulullah
    Mukadimah menekankan pentingnya ittiba’ Rasulullah secara substantif, yakni dalam membangun masyarakat adil, damai, dan sejahtera, bukan sebatas aspek fisik atau simbolis.
  6. Organisasi sebagai Wadah Dakwah
    Muhammadiyah diposisikan sebagai sarana kolektif untuk mengimplementasikan ajaran Islam. Prinsip musyawarah, kolektif-kolegial, dan modernisasi organisasi menjadi ciri khasnya.
  7. Tujuan Akhir: Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur
    Seluruh amal usaha Muhammadiyah diarahkan untuk mewujudkan masyarakat ideal yang diridai Allah, dengan tujuan akhir mengantarkan umat menuju pintu gerbang Jannatun Na‘im.

Ustadz Miftahulhaq menekankan bahwa bermuhammadiyah pada hakikatnya adalah berislam. Amal usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat merupakan bentuk konkret pengamalan Islam secara kaffah. Dalam konteks modern, tantangan berupa sekularisasi, materialisme, dan krisis spiritualitas menuntut Muhammadiyah untuk terus mengaktualisasikan semangat MADM. Dengan memperkuat tauhid, keterlibatan sosial, serta dakwah yang berorientasi pada kemajuan, Muhammadiyah dapat menghadirkan Islam yang solutif bagi problem kemanusiaan.

Mukadimah Anggaran Dasar Muhammadiyah merupakan dokumen ideologis yang berfungsi sebagai kompas gerakan. Tujuh pokok pikiran yang terkandung di dalamnya menegaskan pentingnya tauhid, kesadaran bermasyarakat, penegakan hukum Allah, keteladanan Rasul, serta penguatan organisasi sebagai instrumen dakwah.

Dalam perspektif ilmiah, mukadimah tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dalam membangun peradaban Islam berkemajuan. Dengan demikian, Muhammadiyah mampu menjaga kontinuitas perjuangan dakwahnya dari masa ke masa serta tetap relevan menjawab tantangan zaman. (WD)

  • prmtamantirto@gmail.com
  • Jl. Sunan Kudus No.1, Gatak, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183